Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adat badamai sebagai khazanah lokal masyarakat Banjar yang kemudian dihubungkan dengan sengketa pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui apakah bisa adat badamai digunakan dalam sengketa pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa adat badamai merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang lazim dilakukan oleh masyarakat Banjar dan berperan menghadirkan keamanan, ketertiban, dan perdamaian. Adat badamai dewasa ini sering digunakan dalam kasus-kasus hukum perdata dan hukum pidana. Padahal, adat badamai tidak menutup kemungkinan digunakan juga dalam kasus sengketa pemilu. Menurut Ahmadi Hasan, saat terjadi sengketa Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan dalam prosesnya pasti telah terjadi tarik-menarik baik itu terkait musyawarah atau yang mengarah kepada cara-cara nonlitigasi, seperti badamai.
Copyrights © 2025