Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pembagian harta warisan Adat Ampikale dalam konteks konsep Maṣlaḥah di kalangan masyarakat Bugis. Tiga submasalah yang diangkat meliputi: (1) pelaksanaan pembagian harta warisan Adat Ampikale dalam masyarakat, (2) pandangan tokoh masyarakat dan tokoh agama mengenai problematika yang muncul, dan (3) analisis konsep Maṣlaḥah terhadap praktik pembagian tersebut. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif dengan pendekatan sosiologis dan teologis-normatif (syar’i), yang dilaksanakan di Kabupaten Bone. Metode yang digunakan adalah kualitatif-deskriptif, penelitian ini menemukan bahwa tradisi ampikale dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan kepada ahli waris yang merawat pewaris, meskipun praktiknya sering kali tidak sejalan dengan ketentuan syariat, terutama dalam hal pembagian yang adil. Tokoh masyarakat dan agama berpendapat bahwa meskipun tradisi ini mengandung kebaikan, pelaksanaannya perlu disesuaikan untuk menghindari ketimpangan. Dalam perspektif maslahah, ampikale diakui sebagai kearifan local bugis yang sejalan dengan maqasid syariah yang mencakup pemeliharaan jiwa, keturunan dan harta. Hasil ini menunjukkan bahwa pembagian harta warisan ampikale merupakan tradisi yang perlu untuk dipertahankan nilainya dengan menyusun ulang pelaksanaannya sehingga tidak terjadi ketimpangan dikemudian hari oleh para ahli waris.
Copyrights © 2025