Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Kabupaten Indragiri Hilir dalam pemantauan dan fasilitasi sertifikasi halal pada produk UMKM, khususnya makanan yang beredar di Kota Tembilahan. Masih terdapat anggapan di kalangan pelaku UMKM bahwa proses sertifikasi halal bersifat rumit dan membutuhkan biaya besar, sehingga tidak dianggap sebagai kebutuhan utama. Padahal, label halal merupakan bagian penting dalam menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen, serta mendukung implementasi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI). Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melibatkan 7 orang pegawai Disdagtri dan 3 orang pelaku UMKM sebagai informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disdagtri Inhil berperan aktif melalui kegiatan sosialisasi, fasilitasi sertifikasi halal, serta menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal memperoleh berbagai manfaat seperti pendampingan peningkatan kualitas produk dan promosi dalam event pemerintah daerah.
Copyrights © 2025