Praktik percaloan dalam proses melamar pekerjaan menjadi fenomena yang marak terjadi di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat pengangguran tinggi. Studi ini bertujuan untuk menganalisis praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja dari perspektif hukum Islam, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan observasi lapangan. Temuan menunjukkan bahwa praktik percaloan merugikan pencari kerja secara ekonomi dan moral, serta menciptakan ketidakadilan sosial. Dalam hukum Islam, praktik ini dikategorikan haram apabila mengandung unsur penipuan, eksploitasi, dan suap. Studi ini merekomendasikan penerapan sistem rekrutmen berbasis syariah, edukasi masyarakat, serta penguatan pengawasan oleh otoritas terkait.
Copyrights © 2025