Penelitian ini mengkaji secara mendalam pemikiran dan praktik ekonomi yang diterapkan oleh para Khulafaur Rasyidin, yang merupakan penerus langsung Nabi Muhammad SAW dalam memimpin umat Islam. Keempat khalifah ini tidak hanya berperan dalam melanjutkan misi kenabian secara spiritual dan politik, tetapi juga merumuskan kebijakankebijakan ekonomi yang inovatif, adil, dan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Melalui pendekatan studi kepustakaan, penelitian ini menggali kebijakan ekonomi yang mencakup pengelolaan baitul mal, sistem zakat dan pajak, pembentukan institusi keuangan, pengawasan pasar, serta distribusi kekayaan negara secara merata. Hasil kajian menunjukkan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan oleh Khulafaur Rasyidin mengedepankan keadilan distributif, transparansi fiskal, dan keberpihakan terhadap kelompok rentan. Nilai-nilai ini terbukti relevan untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi kontemporer, seperti ketimpangan sosial, korupsi fiskal, dan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan negara. Dengan demikian, pemikiran ekonomi Islam klasik yang dipraktikkan oleh Khulafaur Rasyidin memberikan landasan normatif dan praktis bagi pengembangan sistem ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan berbasis nilai-nilai etis.
Copyrights © 2025