Ekonomi syariah hadir sebagai alternatif sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kejujuran, dan keberkahan. Di Indonesia, implementasi prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam praktik bisnis semakin berkembang, terutama dengan tumbuhnya lembaga keuangan syariah, bisnis halal, dan model usaha yang mengedepankan nilai-nilai Islami. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana prinsip ekonomi syariah, seperti larangan riba, keadilan distributif, transparansi, dan tanggung jawab sosial telah diterapkan dalam kegiatan bisnis di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan normatif dan empiris melalui studi pustaka dan observasi terhadap praktik bisnis syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kemajuan signifikan dalam penerapan nilai-nilai ekonomi syariah, namun masih ditemukan berbagai tantangan seperti kurangnya literasi syariah pelaku usaha, ketidaksesuaian praktik dengan prinsip dasar syariah, serta minimnya pengawasan berbasis fatwa. Oleh karena itu, penguatan regulasi, edukasi, dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi menjadi kunci penting dalam memperkuat implementasi ekonomi syariah secara menyeluruh dan berkelanjutan
Copyrights © 2025