Wali hakim merupakan wali pengganti dalam pernikahan yang bertindak ketika wali nasab tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau menolak untuk menikahkan calon pengantin perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur dan implementasi wali hakim dalam pernikahan berdasarkan hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan normatif dan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan wali hakim di Kantor Urusan Agama (KUA) telah sesuai dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Perkawinan. Namun, masih terdapat kendala dalam aspek administratif, seperti kelengkapan dokumen dan proses verifikasi identitas wali nasab. Selain itu, kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur pengangkatan wali hakim menjadi tantangan tersendiri. Peran KUA sebagai lembaga pelaksana sangat penting dalam memastikan keabsahan proses pernikahan dengan wali hakim. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mendukung pelaksanaan yang optimal.
Copyrights © 2025