Pemerintah telah menyediakan kanal pengaduan secara resmi seperti melalui Ombudsman, SP4N Lapor dan melalui Kantor Staf Presiden. Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah memiliki kanal pengaduan resmi https://dashboardpsc.blitarkab.go.id/landing dan sms center. Namun masyarakat terkadang lebih memilih menyampaikan keluhannya melalui media social yang mereka miliki. Sebagaimana kalimat “no viral no justice”. Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan tentang pengaduan masyarakat kepada siswa dan siswi MAN 1 Blitar. Metode pelatihan yang digunakan adalah klasikal non randomize control group pre-test and post-test design. Pelatihan diberikan dalam bentuk pre-test, post-test, pemberian materi dan pemberian buku saku pengaduan masyarakat. Terdapat 15 pertanyaan yang sama diberikan kepada peserta dalam pre-test dan post-test. Hasil pre-test dan post-test menunjukkan adanya kenaikan rerata nilai dari 45% ke 57%. Walau nilai ini masih kurang dari harapan namun pengetahuan siswa dan siswi terkait kanal pengaduan resmi pemerintah yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan masyarakat meningkat tajam. Begitupun pengetahuan mereka tentang faktor yang mempengaruhi pengaduan, jenis identitas yang harus dimiliki untuk menyampaikan pengaduan, serta instansi yang mengawasi pelayanan publik.
Copyrights © 2025