Tanggung jawab hukum yang melekat pada direksi dan komisaris perusahaan menuntut adanya sistem manajemen risiko yang kuat dan terintegrasi sebagai bentuk perlindungan terhadap potensi tuntutan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis manajemen risiko dalam memitigasi tanggung jawab hukum direksi dan komisaris dengan studi kasus pada PT Kalbe Farma Tbk sebagai salah satu perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pendekatan kualitatif dengan desain yuridis-normatif dan studi kasus yang didukung oleh data sekunder berupa regulasi, laporan tahunan perusahaan, literatur ilmiah baik jurnal nasional maupun internasional, serta dokumentasi internal terkait manajemen risiko. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi manajemen risiko yang sistematis dapat melalui identifikasi risiko hukum, pengendalian kepatuhan, serta pengawasan internal yang dapat berkontribusi signifikan dalam melindungi direksi dan komisaris dari konsekuensi hukum yang timbul akibat pengambilan keputusan strategis. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya integrasi antara kebijakan manajemen risiko dengan tanggung jawab hukum korporasi serta perlunya peningkatan kapasitas regulator dan pengawasan terhadap struktur tata kelola perusahaan di sektor industri strategis.
Copyrights © 2025