Perizinan pemeliharaan hewan langka di Indonesia merupakan isu penting yang berkaitan dengan upaya perlindungan keanekaragaman hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari perizinan pemeliharaan hewan langka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap berbagai peraturan hukum dan praktik pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini menekankan perlunya penguatan kelembagaan, peningkatan edukasi hukum, dan perbaikan mekanisme pengawasan agar perlindungan terhadap hewan langka dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025