Kasus gratifikasi dan suap yang menjerat mantan Direktur RSUD Sumbawa, Dede Hasan Basri, pada Januari 2024 kembali menegaskan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana publik. Dalam konteks pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pelanggaran etika profesi akuntansi berimplikasi serius terhadap kepercayaan publik dan kualitas tata kelola keuangan institusi layanan kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran etika profesi yang terjadi dalam kasus tersebut serta menelaah penyebab dan dampaknya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan dari sumber sekunder berupa dokumen hukum, berita terpercaya, dan literatur ilmiah. Hasil menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip integritas, objektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme menjadi faktor dominan dalam terjadinya kasus tersebut. Penelitian ini menyarankan penguatan sistem pengawasan internal, pembudayaan etika di lingkungan BLUD, serta penerapan sistem whistleblowing yang komprehensif dan aman.
Copyrights © 2025