Sistem kepailitan di Indonesia masih menyisakan persoalan dalam menjamin perlindungan yang adil terhadap kreditor konkuren. Dalam praktiknya, posisi kreditor tanpa jaminan ini kerap termarjinalkan karena lemahnya pengaturan partisipasi mereka dalam proses pemberesan utang dan distribusi boedel pailit. Padahal, secara normatif KUH Perdata mengatur asas prorata parte yang menuntut kesetaraan perlakuan bagi seluruh kreditor. Studi ini menyoroti ketimpangan tersebut melalui pendekatan yuridis-komparatif dengan membandingkan sistem kepailitan Indonesia dengan beberapa negara seperti Belanda, Jepang, dan Amerika Serikat. Penelitian menemukan bahwa model hukum progresif di yurisdiksi lain telah memberikan tempat yang lebih layak bagi kreditor konkuren, termasuk melalui hak suara kolektif, representasi kreditor kecil, dan pengawasan kurator yang netral. Temuan ini menunjukkan urgensi perlunya reformasi struktural UU Kepailitan dan PKPU agar sistem hukum Indonesia dapat berpindah dari orientasi prosedural menuju paradigma keadilan substantif dan distribusi yang proporsional.
Copyrights © 2025