Penelitian ini membahas implementasi hukum perizinan bangunan di Kota Banjarmasin dengan fokus pada pelaksanaan izin mendirikan bangunan. Permasalahan yang diangkat adalah sejauh mana kebijakan perizinan telah diterapkan secara efektif dan apa saja hambatan yang dihadapi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan perizinan serta memberikan masukan perbaikan kebijakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam proses perizinan, seperti kurangnya sosialisasi, lemahnya koordinasi antar instansi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa implementasi perizinan masih perlu diperkuat melalui peningkatan pelayanan, edukasi hukum, dan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Copyrights © 2025