Penyuluhan hukum pencegahan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hidayah Depok adalah bentuk implementasi nyata dari perlindungan hukum bagi anak dan pemenuhan hak atas lingkungan pendidikan yang aman. Penelitian mengenai penyuluhan hukum pencegahan kekerasan di lingkungan Pondok Pesantren Al Hidayah Depok menggunakan metode studi literatur sebagai pendekatan utamanya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk dan jenis kekerasan yang berpotensi terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al Hidayah Depok, peran penyuluhan hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum warga pesantren terhadap pencegahan kekerasan dan untuk mengetahui kendala dan strategi yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan di Pondok Pesantren Al Hidayah Depok. Hasil dalam penelitian ini adalah Dengan sinergi yang baik antara nilai-nilai agama dan hukum positif, Pondok Pesantren Al Hidayah Depok berpotensi menjadi lembaga pendidikan Islam yang menjunjung tinggi nilai keadilan, perlindungan, dan kemanusiaan, serta mampu menjadi teladan dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pesantren.
Copyrights © 2025