Sengketa pertanahan di kawasan Bara-Baraya, Kota Makassar, yang berkaitan dengan penerbitan ulang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 Tahun 2016, mencerminkan lemahnya tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia. Penerbitan ulang sertifikat tanpa pembatalan sertifikat sebelumnya menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka potensi terjadinya sertifikat ganda. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana prinsip kepastian hukum diterapkan dalam kasus tersebut dengan menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan kasus. Sumber data meliputi bahan hukum primer seperti UUPA dan peraturan pendaftaran tanah, serta dokumen dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa prosedur penerbitan ulang dalam kasus ini diduga tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan prinsip legalitas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi sistem administrasi pertanahan dan penguatan pengawasan terhadap penerbitan sertifikat untuk menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Copyrights © 2025