Penelitian ini mengkaji implementasi pembiayaan cicil emas serta kesesuaiannya dengan tujuan-tujuan hukum Islam (Maqashid Syariah) pada Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui sumber referensi terdahulu semi terstruktur, analisis dokumen, dan telaah literatur ekonomi Islam. Temuan penelitian menunjukkan bahwa struktur pembiayaan didasarkan pada akad murabahah (jual beli dengan margin keuntungan) yang sesuai dengan kerangka hukum dan etika dalam fikih muamalah. Dari perspektif Maqashid Syariah, model pembiayaan ini berkontribusi terhadap perlindungan harta (hifz al-mal) dan pemeliharaan agama (hifz al-din). Meski demikian, studi ini mengidentifikasi kesenjangan pemahaman nasabah terhadap isi akad, yang menunjukkan perlunya peningkatan literasi keuangan syariah serta pengawasan syariah yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025