Masyarakat di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar masih banyak yang melakukan nikah siri. Mengenai praktek nikah siri itu sendiri mayoritas terlaksanakan tanpa hadirnya keluarga dan wali nasab dari pihak Perempuan akan tetapi, Imam Dusunlah yang sering bertindak sebagai wali hakim. Skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil dari skripsi ini adalah 1). Menurut masyarakat Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar “Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama dan mereka beranggapan bahwa nikah siri hukumnya adalah sah”. 2). Faktor yang melatarbelakangi nikah siri adalah faktor ekonomi, pergaulan bebas, tidak ada restu dan kurangnya edukasi terhadap masyarakat. 3). Hukum nikah siri yang terjadi di Desa Bontomanai Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar tergantung dari tata cara pelaksanaannya. Nikah siri yang dilakukan sesuai dengan syarat dan rukun nikahnya terpenuhi hukumnya adalah sah meskipun nikah siri yang menjadi wali dari pihak perempuan adalah wali hakim yaitu imam dusun dimana wali nasab sendirilah yang memindahkan hak walinya, sedangkan nikah siri yang syarat dan rukunnya tidak terpenuhi maka hukumnya tidak sah. Jika ditinjau dari hukum Islam nikah siri hukumnya sah, akan tetapi jika dilihat dari hukum positif di Indonesia nikah siri tidak sah sehingga pelaku nikah siri telah berdosa karena tidak menaati kebijakan ulil amri atau pemerintah yang bertujuan memelihara kemaslahatan umat.
Copyrights © 2025