Dalam Islam, interaksi antara laki-laki dan perempuan diatur dalam Al-Qur’an dan hadis, termasuk anjuran untuk melakukan pemisahan dalam acara sosial seperti pernikahan. Namun, pemahaman masyarakat terkait hal ini masih beragam, khususnya di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan masyarakat serta meninjau praktik pemisahan tamu pernikahan dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan studi lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka dan wawancara dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang terlibat dalam penyelenggaraan pernikahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian masyarakat mendukung pemisahan tamu laki-laki dan perempuan sebagai bentuk penerapan ajaran Islam dan upaya menjaga pandangan. Namun, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti keterbatasan anggaran, kurangnya pemahaman agama, dan anggapan bahwa praktik ini bukan budaya lokal. Dari sudut pandang hukum Islam, pemisahan dengan hijab atau ruangan dianggap sesuai syariat karena mencegah ikhtilat, sedangkan pemisahan tanpa hijab tetap diperbolehkan jika menjaga adab, aurat, dan menghindari fitnah.
Copyrights © 2025