Penelitian ini membahas penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum dalam tindak pidana narkotika, dengan studi kasus Irjen. Pol. Teddy Minahasa. Kasus ini mencerminkan bagaimana seorang pejabat tinggi kepolisian yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika justru terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus, serta dianalisis melalui teori kriminologi seperti teori anomie dan teori differential association. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang dapat terjadi karena lemahnya integritas, pengawasan internal yang tidak efektif, serta adanya celah dalam sistem hukum. Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, diperlukan reformasi kebijakan narkotika, penguatan kode etik kepolisian, serta pendekatan preventif melalui edukasi dan pengawasan sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik dan efektivitas penegakan hukum.
Copyrights © 2025