Berdasarkan undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a, mengenai penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu (metamfitamin) yang terjadi Di balikpapan kalimantan timur cukup menyita perhatian public karna pada tahun 2024 polda Kalimantan timur menyatakan telah mengamankan hampir 100 kilo gram yaitu sekitar 99,68 kilo gram narkotika khususnya sabu. Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 32,57 kilo gram, kaltim juga berhasil mengungkap 1.774 kasus narkoba sepanjang tahun 2024 dengan 2.218 tersangka yang diamankan. Penelitian ini berusaha mengkaji apa faktor penyebab peredaran narkotika di Indonesia khususnya daerah Kalimantan timur begitu mudah dan meluas. Dalam penulisan ini menggunakan metode deskriptif analisis, Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab peredaran sabu di Balikpapan Kalimantan timur karena beberapa hal, yaitu karena keadaaan ekonomi yang mendesak, kemudian peluang menghasilkan uang dengan cara yang mudah dan cepat, faktor lokasi geografis dan aksebilitas serta adanya peran jaringan in ternasional, kurangnya pengawasan social dan keluarga. Kemudian masyarakat di Balikpapan Kalimantan Timur memberikan sanksi sebagai jenis kontrol sosial terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat memberikan sanksi moral berupa pengucilan terhadap pelaku pengedar,pemakai narkotika jenis sabu
Copyrights © 2025