Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 6 (2025): JUNI 2025

KEAMANAN CYBER DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Dwi Fitri (Unknown)
Anis Kartika Hutabarat (Unknown)
Najla Fadila (Unknown)
Amara Enzelia (Unknown)
Zila Moulia (Unknown)
Cindi Cladia Boangmanalu (Unknown)
Latifa Najia Nainggolan (Unknown)
Muhammad Rafly (Unknown)
Maghfirah Maghfirah (Unknown)
Hiskia Misya (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2025

Abstract

Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman kejahatan siber yang mengancam keamanan nasional dan individu, keamanan siber menjadi perhatian utama dalam penegakan hukum Indonesia. Penelitian ini mengkaji permasalahan yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani kejahatan siber dan seberapa efektif kerangka hukum yang ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan melihat beberapa kasus penting dan pendekatan yang digunakan oleh penegak hukum, penelitian ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah, sektor swasta , dan masyarakat untuk memerangi kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun aturan telah ada, masih ada beberapa masalah yang menghalangi pelaksanaannya. Ini termasuk sumber daya yang kurang, pelatihan yang tidak memadai, dan kemajuan teknologi yang sulit diimbangi oleh hukum. Selain itu, masyarakat kurang menyadari keamanan siber, yang membuat mereka lebih rentan terhadap serangan. Studi ini mengusulkan agar penegak hukum harus melatih dan menggunakan teknologi terbaru, dan masyarakat harus dididik tentang keamanan siber. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu penegakan hukum Indonesia menangani kejahatan siber yang terus berkembang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...