Pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhi unsur tindak pidana yaitu adanya kesengajaan yang timbul dari niat atau kehendak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang. Motif sebagai sumber lahirnya kehendak karena adanya dorongan batin diri seseorang yang digerakan oleh perasaan dan fikiran untuk melakukan suatu maksud atau tujuan. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut menimbulkan niat melakukan suatu tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang
Copyrights © 2022