Neraca Keadilan
Vol. 1 No. 2 (2022): NERACA KEADILAN

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ORANG YANG MENYIMPAN HASIL HUTAN SECARA TIDAK SAH

Junaidi Lubis (UNIVERSITAS BATTUTA)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2022

Abstract

Hutan adalah paru-paru dunia yang semua makhluk punya kewajiban yang sama untuk saling menjaganya dari segala bentuk kerusakan, bahwa hutan adalah pelindung bagi umat manusia dan merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai sumber kekayaan alam yang memberikan manafaat serbaguna yang mutlak dibutuhkan oleh umat manusia sepanjang masa. Pertanggungjawaban korporasi terkait dengan tindak pidana pengerusakan hutan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 terdapat pada Pasal 78 Ayat (14) yang merumuskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 50 apabila dilakukan oleh dan atau badan hukum atau badan usaha, tuntutan dan sanksi pidananya dijatuhkan terhadap pengurusnya, baik sendirisendiri maupun bersama-sama, dikenakan pidana sesuai dengan ancaman pidana masing-masing ditambah dengan 1/3 (sepertiga) dari pidana yang dijatuhkan”. Tanggung jawab korporasi pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Secara umum penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap penyimpanan hasil hutan secara tidak sah dan melawan hukum dan mengetahui kendala yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam meminta pertanggungjawaban pidana bagi penyimpan hasil hutan hutan secara tidak sah. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normatif yang bersifat deskriptif analisis peraturan perundang-undangan dan pustaka. Hasil penelitian ini bentuk pertanggungjawaban pidananya adalah sesuai dengan ketentuan isi yang termaktub dalam kandungan Pasal 1 Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 Tentang Hasil hutan. Yang terdiri dari hasil nabati dan hewani yang dapat juga disebut sebagai hasil hutan langsung, kemudian diatur juga dalam Pasal 9 Ayat (2) dengan ancaman pidana 10 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000. kendala yang dihadapi penegak hukum dalam penegakan hukum kepemilikan hasil hutan adalah kurangnya pengalaman pegawai penyidik negeri sipil kehutanan dalam tugas-tugas penyidikan tindak pidana, kurangnya koordinasi penyidik polri dengan penegak hukum lainnya dan adanya tumpang tindih kewenangan dan kebijakan penegak hukum dalam penyelesaian hukum pidana hutan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

mp

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

NERACA KEADILAN adalah jurnal yang menjadi wadah publikasi ilmiah yang bersumber dari penelitian, baik penelitian lapangan maupun juga penelitian pustaka. Jurnal ini adalah jurnal penelitian open access berkualitas tinggi dengan E-ISSN. 2964-5123 yang diterbitkan oleh YAPEKAM (Yayasan Pendidikan ...