Jurnal Teologi Islam
Vol. 1 No. 2 (2025): NOVEMBER (in progress)

Pengertian Hukum Perjanjian: Perbandingan Konsep dalam Perspektif Syariah dan Konvensional

Annisa Zakiyatul Fadlila (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Jun 2025

Abstract

Artikel ini membahas terkait dengan pengertian hukum perjanjian dengan membandingkan konsep-konsep yang ada dalam perspektif Syariah dan konvensional. Tujuan utama dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang perbedaan dan persamaan antara kedua sistem hukum tersebut dalam mengatur perjanjian, serta implikasinya terhadap praktik hukum di masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kajian literatur dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber hukum primer dan sekunder, termasuk teks-teks hukum, buku, artikel, dan jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Syariah, hukum perjanjian sangat menekankan pada keadilan, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam, dan larangan terhadap unsur yang merugikan, seperti riba dan gharar. Sementara itu, hukum perjanjian konvensional lebih mengutamakan kebebasan berkontrak dan perlindungan hak-hak individu dengan prinsip kepastian hukum. Perbandingan ini mengungkapkan perbedaan mendasar dalam pendekatan dan penerapan hukum perjanjian antara kedua sistem, serta memberikan wawasan mengenai potensi integrasi elemen-elemen positif dari keduanya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jti

Publisher

Subject

Religion Education Social Sciences

Description

Discusses on Islamic theology, Islamic education, Islamic studies and information about the results of scientific studies for academics and practitioners in the field of Islamic education both theory and practice, researches of Islamic Education include: the development of instruments in evaluation ...