Kontrak baku merupakan bentuk perjanjian yang sering digunakan dalam praktik transaksi modern, terutama oleh pelaku usaha dalam hubungan bisnis dengan konsumen. Artikel ini membahas kontrak baku dari perspektif hukum perjanjian di Indonesia, dengan fokus pada prinsip kebebasan berkontrak, keadilan dalam perjanjian, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah, khususnya konsumen. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin, ditemukan bahwa meskipun kontrak baku sah secara hukum, penerapannya sering menimbulkan ketidakseimbangan posisi para pihak. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap konsumen harus terus diperkuat untuk menjamin asas keadilan dalam setiap perjanjian.
Copyrights © 2025