Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk, di antaranya: Kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan; kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus. Dalam hal ini tentunya jika dalam sebuah keluarga telah terjadi tindakan kekerasan akan berakibat fatal terhadap keutuhan dan kebahgiaan dalam rumah tangga. Dalam hukum islam maupun hukun positif telah mengatur tentang larangan kekerasan dalam rumah tangga guna melindungi hak hak dan kewajiban yang ada dalam sebuah keluarga/ rumah tangga. Karena iulah kekerasan yang masih sering terjadi dalam rumah tangga haruslah di hindari dengan adanya sosialisasi sebagaimana yang telah menjadi progam kerja dalam kelompok KKN UINSI desa teluk dalam 2023 untuk memberi pemahaman kepada Masyarakat bagaimana kekerasan dapat terjadi dan bagaimana agar kekerasan tidak terjadi dalam rumah tangga.
Copyrights © 2024