Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan bagi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan UMKM untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski jumlah UMKM terus bertambah setiap tahun, pemahaman dan pengetahuan pelaku usaha, khususnya UMKM di Kota Banjarmasin perlu ditingkatkan. Keterbatasan pemahaman pemasaran dan manajemen menjadi hambatan signifikan bagi UMKM dalam upaya beradaptasi dengan perkembangan teknologi terkini. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk membekali pengurus dan anggota UMKM dengan pengetahuan dan keterampilan di bidang keuangan dan pemasaran. Metode pembelajaran yang diterapkan adalah "Learning by-doing" dengan menggabungkan ceramah interaktif, diskusi dua arah, dan praktik langsung. Pelatihan mencakup keterampilan, pemasaran produk, desain kemasan, serta pengembangan inovasi produk bernilai tambah. Kegiatan pengabdian diawali dengan tahap observasi langsung ke lapangan untuk memahami secara mendalam kondisi dan kebutuhan UMKM. Pelatihan yang diberikan difokuskan pada peningkatan kapasitas di bidang pemasaran digital. Sebagai hasil dari program ini, UMKM berhasil bertransformasi dari pemasaran mulut ke mulut menjadi memanfaatkan media sosial sebagai saluran promosi utama.
Copyrights © 2024