Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesetaraan gender dalam hukum waris adat Bali, dengan fokus pada bagaimana hukum adat memperlakukan hak waris perempuan dan apakah prinsip kesetaraan gender sudah diterapkan dalam sistem pewarisan adat tersebut dengan menelaah dan mengkajinya melalui perspektif antropologi hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menganalisis berbagai sumber hukum adat Bali, serta perkembangan terkait perubahan dalam pembagian warisan yang lebih adil bagi perempuan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun hukum waris adat Bali tradisional cenderung patriarkal, ada perubahan perlahan yang mendukung kesetaraan gender dalam hal warisan. Kesadaran sosial terhadap pentingnya peran perempuan dalam keluarga dan kontribusinya terhadap ekonomi keluarga semakin mendorong perubahan tersebut. Oleh karena itu, hukum waris adat Bali perlu beradaptasi dengan prinsip kesetaraan gender tanpa kehilangan nilai-nilai budaya yang ada.
Copyrights © 2025