Kepentingan individu dalam kehidupan sosial bersifat dinamis dan tidak terbatas, sehingga sering kali berpotensi menimbulkan konflik dengan kepentingan individu lainnya. Ketika para pihak membuat kesepakatan untuk melindungi kepentingan masing-masing, tetap ada kemungkinan terjadinya penyimpangan yang menimbulkan sengketa. Di Indonesia, penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui berbagai jalur: mediasi, arbitrase, dan litigasi (perdata). Mediasi diutamakan sebagai sarana penyelesaian yang damai dan kekeluargaan, namun apabila tidak membuahkan hasil, pengadilan perdata menjadi langkah terakhir (last resort). Dalam konteks litigasi, hakim memiliki peran strategis dalam mewujudkan keadilan yang substansial, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Di sisi lain, hukum acara perdata Indonesia masih menganut asas pasifnya hakim, di mana hakim hanya bersifat menunggu dan memutus berdasarkan apa yang diajukan para pihak. Perkara No.819/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr sebagai alat pembanding teori dengan kejadian nyata dalam beracara sehingga metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam mengenai penerapan asas pasif tersebut dalam sistem hukum Indonesia, serta membandingkannya dengan praktik di negara lain seperti Australia yang menganut sistem berbeda. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam mengevaluasi apakah asas pasif masih relevan dalam konteks peradilan modern yang berorientasi pada pencapaian keadilan substantif.
Copyrights © 2025