Latar Belakang : Perkara talak dalam ajaran Islam merupakan salah satu perkara yang sangat serius dalam sebuah hadis dijelaskan bahwa talak merupakan perkara yang dibenci oleh Allah SWT. Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk memeriksa isu mengenai talak ketika marah menurut analisis Yusuf Al Qardhawi dengan merujuk pada konteks saat ini. Metode : Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif-analisis. Hasil dan Pembahasan : Temuan studi menunjukkan bahwa pandangan Yusuf Al-Qaraḍāwī tentang hukum talak saat emosi marah dipengaruhi oleh seberapa besar kemarahan yang dirasakan oleh pihak suami. Metodologi yang digunakan oleh Yusuf Al-Qaraḍāwī bersumber dari ayat-ayat dalam QS. An-Nisā’ ayat 34-35, QS. Al-Baqarah ayat 225, serta QS. Al-A’raf ayat 150 dan 154. Ijtihad yang dilakukan oleh Yusuf Al-Qardhawi adalah intiqa’ I, yang artinya sebuah keadaan atau masalah harus dipilih dari pendapat yang lebih kuat atau sahih untuk mendekati tujuan dan maksud syariat. Kesimpulan : Menurut Al-Qaraḍāwī kondisi marah yang jatuh talak harus disertakan dengan kebutuhan suami yang memang benar-benar berkeinginan menceraikan isterinya.
Copyrights © 2024