Latar Belakang : Dalam Hukum Islam Plagiarisme dianggap sebagai tindakan melanggar hak cipta dan merupakan bentuk kezaliman. Hukuman dalam Islam bersifat ta’zir, yang dapat berupa teguran, denda, atau hukuman lain yang ditetapkan oleh pihak berwenang untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Tujuan : Studi ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis sanksi bagi pelaku plagiarisme dalam penulisan karya tulis ilmiah dari perspektif hukum Islam dan hukum positif. Fokus utama penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap tindakan plagiarisme dan sanksi yang seharusnya diterapkan kepada pelaku. Metode : Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan library reasearch dengan cara melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang undangan, buku-buku, dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Hasil dan Pembahasan : Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam hukum positif, pelaku plagiarisme dapat dikenakan sanksi administratif, akademik, maupun pidana, tergantung pada tingkat kesalahan dan dampak yang ditimbulkan. Kesimpulan : Diharapkan penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik mengenai sanksi yang tepat bagi pelaku plagiarisme, serta mendorong kesadaran akan pentingnya integritas akademik di kalangan mahasiswa.
Copyrights © 2024