Abstrak Fenomena penerapan Peraturan Daerah (Perda) Syariat di beberapa wilayah Indonesia telah menjadi topik yang memicu berbagai reaksi publik, terutama karena perda syariat ini dianggap sebagai upaya daerah untuk mempertahankan nilai-nilai Islam di tengah arus modernisasi dan globalisasi. Kebijakan ini muncul seiring diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999, yang memberi wewenang lebih besar kepada pemerintah daerah untuk mengatur wilayah mereka sesuai dengan aspirasi masyarakat setempat. Salah satu daerah yang menonjol dalam penerapan perda syariat adalah Aceh, yang mendapat hak istimewa untuk menerapkan hukum syariah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006. Fenomena ini menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan, baik dari pendukung yang menganggap perda syariat sebagai upaya untuk menjaga moralitas publik maupun dari kritik yang menilai aturan ini berpotensi mendiskriminasi kelompok minoritas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak, tantangan, dan kontroversi yang terkait dengan penerapan perda syariat di Indonesia, khususnya di Aceh. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif, penelitian ini mengkaji persepsi masyarakat terhadap perda syariat, efektivitas aturan, serta implikasi hukumnya terhadap hak-hak dasar warga negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perda syariat dapat menciptakan ketertiban sosial yang sesuai dengan norma-norma mayoritas, aturan ini juga menghadapi tantangan dalam bentuk inkonsistensi penegakan hukum dan berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, terutama bagi kelompok masyarakat non-Muslim.
Copyrights © 2024