Istri bekerja sebagai TKW di luar negeri untuk menghidupi keluarga namun berdampak buruk bagi kehidupan rumah tangga bahkan marak kasus pelecehan dan kekerasan oleh majikan asing sehingga Islam mengatur bagaimana menghukum dan memberikan solusi terhadap pekerjaan tersebut, maka penulis menetapkan 5 rumusan masalah diantaranya: Apa saja definisi dan sistem menjadi TKW?; Apa saja Faktor yang Mengharuskan Istri Menjadi TKW?; Bagaimana pandangan Islam terhadap Istri yang bekerja di luar rumah?; Bagaimana Pandangan Islam terhadap Istri yang Menjadi TKW di Luar Negeri?; Apa saja dampak menjadi TKW? Metode yang digunakan adalah studi pustaka dimana penelitian ini menganalisis berbagai sumber hukum Islam seperti Al-Quran, Hadits, dan pendapat ulama tentang kedudukan hukum, hak, dan kewajiban seorang istri yang bekerja di luar negeri. Temuan/hasil yang diperoleh bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam pada prinsipnya memperbolehkan wanita untuk bekerja di luar rumah dengan syarat-syarat tertentu, seperti harus seizin suami dan menjaga kehormatan dirinya. Akan tetapi, bekerjanya TKW di luar negeri dalam jangka waktu lama tanpa mahram, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian besar ulama melarang hal tersebut, namun sebagian lainnya membolehkannya dalam keadaan darurat. Kajian ini menyimpulkan bahwa keputusan seorang perempuan untuk menjadi TKW harus mempertimbangkan aspek hukum Islam, sosial, dan ekonomi.
Copyrights © 2024