Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran strategis dalam perekonomian Indonesia, namun masih menghadapi kendala rendahnya legalitas usaha, terutama dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Kecamatan Limboto Barat untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM dalam memanfaatkan OSS. Metode yang digunakan adalah pendekatan partisipatif yang dikombinasikan dengan pelatihan teknis dan pendampingan langsung. Sebanyak 45 pelaku UMKM mengikuti kegiatan ini, dengan hasil menunjukkan bahwa 85% peserta memahami materi yang disampaikan, 8,89% mampu mengajukan NIB secara mandiri, dan 4,44% berhasil memperoleh NIB selama kegiatan berlangsung. Kendala utama meliputi keterbatasan teknologi dan dokumen pendukung, yang diatasi melalui penyediaan perangkat dan asistensi administrasi. Kegiatan ini terbukti efektif dalam meningkatkan legalitas usaha UMKM, memperkuat literasi digital, serta mendukung implementasi kebijakan perizinan berbasis risiko. Diperlukan replikasi program serupa di wilayah lain serta kolaborasi lintas sektor guna menciptakan ekosistem UMKM yang lebih inklusif dan berkelanjutan
Copyrights © 2025