Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota harus menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak melalui peraturan daerah. Penggunaan istilah "Nagari" di Kabupaten Agam sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2016. Penggunaan metode e-voting dalam pemilihan Wali Nagari di Kabupaten Agam merupakan inovasi dalam sistem pemungutan suara, meskipun e-voting menawarkan solusi, namun masih diperlukan upaya peningkatan infrastruktur, sosialisasi kepada masyarakat, serta penguatan regulasi untuk. Studi penelitian ini dilakukan Nagari Bawan dan Sungai Cubadak dengan spesifikasi deskriptif analistis. Pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini adalah terdapat kebutuhan untuk memperbaiki atau memperbaharui seluruh regulasi. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari adalah: keterbatasan sumber daya manusia dan sarana pendukung, serta kurangnya sosialisasi ke masyarakat.
Copyrights © 2025