Dokter sebagai salah satu pihak yang memberikan pelayanan kesehatan kepada Pasien memiliki tanggungjawab serta kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Pasien, dimana harapan Pasien atas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Dokter adalah Pasien memperoleh kesembuhan, sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 51 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Tetapi, dalam menjalankan tugas dan tindakan medisnya, seorang dokter, tidak selalu berhasil sebagaimana yang diharapkan oleh semua pasien. Sebagaimana yang terjadi pada kasus berdasarkan putusan nomor 152/PDT/2019/PT SMR dan putusan Nomor 61/PDT/2018/PT PBR yang mana pasien menggugat dokter atas perbuatan melawan hukum terkait dugaan kelalaian dokter maupun dugaan tindakan malpraktek. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian yang bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai bahan utama dalam mengkaji putusan nomor 152/PDT/2019/PT SMR dan putusan nomor 61/PDT/2018/PT PBR. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2025