Pesantren merupakan lembaga pendidikan Islam di Indonesia dan memiliki peran yang sangat penting dalam perkembangan pendidikan terutama pendidikan agama Islam di Indonesia. Peran dan eksistensinya diperkuat dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang memiliki pasal-pasal yang dapat memperkuat pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sah dan kedudukannya di masyarakat dan negara. Metode penelitian artikel ini menggunakan studi literatur yaitu mengumpulkan artikel, makalah, dan buku yang berkaitan dengan kebijakan pesantren kemudian penulis meminjam analisis teori Agil untuk membedah bagaimana membaca kebijakan pesantren. Hasil yang penulis dapatkan bahwa UU Pesantren muncul tidak lepas dari politik pemerintah dan partai yang memperjuangkan pesantren. Melalui analisis Teori AGIL, UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dapat memenuhi 4 syarat kebijakan konsep kondisi, tujuan, integrasi dan latensi milik Talcott Parsons tersebut. Kata Kunci: pesantren, kebijakan, talcott parsons
Copyrights © 2025