Penelitian ini membahas Faktor Pendorong Dan Penghambat Keterbukaan Dan Informasi Publik Di Dinas Komunikasi Informatika Kota Palembang membuat setiap lembaga publik bertanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang cepat, aktual, tepat waktu, murah, dan mudah diakses. membuat standar untuk manajemen layanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Setiap badan publik harus menunjuk PPID untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi. PPID harus memberikan informasi yang berkualitas, relevan, dan mudah diakses kepada masyarakat.Kualitas layanan informasi yang diberikan oleh PPID dapat dinilai berdasarkan ketepatan informasi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, dan pembaharuan informasi yang baik. Produk layanan PPID harus memenuhi standar, termasuk kualitas dan hasil layanan yang memenuhi standar. Peraturan dan tanggung jawab yang jelas mengatur layanan informasi dan dokumentasi di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. PPID bertanggung jawab untuk menyimpan, mencatat, menyediakan, dan memberikan layanan informasi publik yang berkualitas tinggi dan mudah diakses. Meningkatkan kualitas dan ketepatan pelayanan informasi publik masih menjadi tantangan. Pada saat peraturan menteri ini berlaku, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang di cabut dan dinyatan tidak berlaku.
Copyrights © 2025