Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi ditetapkan sebagai pusat kegiatan lokal dan wilayah agropolitan sesuai misi kabupaten. Perkembangan aktivitas manusia dan kebutuhan ekonomi menyebabkan perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketidaksesuaian penggunaan lahan di Kecamatan Tanah Pinoh pada tahun 2024 dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Melawi Tahun 2016-2036. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan data utama berupa hasil observasi dan dokumentasi, serta data tambahan berupa file SHP Rencana Pola Ruang. Proses analisis meliputi identifikasi penggunaan lahan melalui teknik digitasi on-screen yang kemudian dilanjutkan dengan analisis spasial menggunakan metode overlay. Hasil penelitian menunjukkan ketidaksesuaian penggunaan lahan sebesar 2.060,00 Ha (5,51% dari total luas kecamatan), dengan kontribusi terbesar dari lahan perkebunan (1.399,72 Ha atau 3,74%), pertambangan (581,76 Ha atau 1,56%), tegalan/ladang (75,42 Ha atau 0,20%), dan lahan terbangun (3,08 Ha atau 0,01%). Hasil ini menunjukkan perlunya revisi dokumen RTRW Kabupaten Melawi dengan acuan data yang akurat untuk mengoptimalkan pengendalian pemanfaatan ruang melalui regulasi yang tepat. Kata Kunci: Kecamatan Tanah Pinoh, ketidaksesuaian penggunaan lahan, RTRW
Copyrights © 2025