Pendaftaran merek merupakan langkah strategis bagi pelaku UMKM dalam melindungi identitas dan keberlangsungan usahanya. Merek tidak hanya berfungsi sebagai penanda produk, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan daya saing dan kredibilitas di pasar. Sayangnya, sebagian besar UMKM belum memahami pentingnya aspek hukum kekayaan intelektual, khususnya dalam pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum dan keterampilan praktis pelaku UMKM melalui pelatihan pendaftaran merek, dengan sasaran UMKM kuliner "Kepepes" di Sukoharjo. Metode yang digunakan berupa pelatihan partisipatif dengan pendekatan edukatif dan praktik langsung. Materi pelatihan meliputi klasifikasi jenis merek, prosedur pendaftaran online melalui laman DJKI, serta estimasi biaya dan tahapan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan pada pemahaman peserta mengenai perlindungan merek, serta keberhasilan pembuatan akun DJKI sebagai tahap awal. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan praktis, tetapi juga mendorong UMKM untuk mengambil langkah proaktif dalam mengamankan hak kekayaan intelektualnya. Dengan demikian, pelatihan ini berperan penting dalam memberdayakan UMKM secara legal dan strategis. Diharapkan kegiatan ini dapat direplikasi bagi UMKM lain yang menghadapi tantangan serupa di bidang legalitas merek.
Copyrights © 2025