Minuman ringan merupakan salah satu minuman yang disukai sebagai pelepas dahaga yang memiliki rasa nikmat dan segar. Minuman ringan dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan bahan pengawet agar kualitas dari minuman tersebut dapat terjaga, adapun salah satu pengawet yang sering digunakan untuk minuman ringan yaitu natrium benzoat. Menurut Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 batas maksimal penggunaan pengawet Natrium Benzoat pada minuman ringan yaitu 600 mg/kg. Pengkonsumsian natrium benzoat secara berlebihan dapat menyebabkan keram perut, rasa kebas dimulut bagi orang yang lelah. Penelitian ini bertujuan untuk menetapkan kadar natrium benzoat pada minuman ringan dengan metode kromatografi cair kinerja tinggi (KCKT) apakah sudah sesuai dengan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019. Pada penelitian ini dilakukan pengujian secara kualitatif untuk mengetahui waktu tambat. Pengujian secara kuantitatif untuk mengetahui linieritas dan kadar sampel serta pengujian validasi untuk mengetahui nilai LOD dan LOQ dengan konsentrasi baku pembanding natrium benzoat 5 µg/mL, 10 µg/mL, 15 µg/mL, 20 µg/mL dan 25 µg/mL dengan kecepatan alir 1 mL/menit.Hasil pengujian kualitatif diperoleh waktu tambat sekitar 2,0 menit. Pada pengujian kuantitatif didapatkan persa maan regresi y = 71,7344 x + 267,958 dengan R2 = 0,9989 dengan Kadar sampel X = 8,8096 mg/kg, sampel Y = 10,8379 mg/kg dan sampel Z = 8,4169 mg/kg dan hasil pengujian validasi didapatkan Nilai LOD = 0,3331 µg/mL dan nilai LOQ = 1,1102 µg/mL. Dari hasil analisis yang telah dilakukan kadar Natrium Benzoat yang terdapat pada minuman ringan yang beredar di Kota Medan memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019 yaitu 600 mg/kg.
Copyrights © 2025