Shopee yang merupakan marketplace terbesar saat ini di Indonesia, dimana banyak pelaku usaha Muslim yang turut berjualan di shopee. Tapi di sisi lain, ada praktek digital marketingnya yang belum diketahui kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji praktek flash sale sebagai suatu strategi dalam melakukan pemasaran di marketplace shopee melalui perspektif maslahah mursalah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan konseptual. Sumber data primer didapatkan dari hasil wawancara kepada seller dan konsumen program flash sale shopee, sedangkan sumber data sekunder didapatkan dari dokumen yang terkait, kemudian dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktek strategi flash sale dengan menggunakan harga terendah sebagai media promosi, tidak menyalahi aturan harga dalam Undang Undang Persaingan Usaha Tidak Sehat karena terbatas hanya di platform Shopee dan dengan jumlah yang telah ditentukan. Adapun praktek ini dapat dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah karena memberikan manfaat kepada kedua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Praktek strategi ini juga tidak menyalahi prinsip strategi marketing Islami sehingga tetap diperbolehkan. Hakikatnya segala sesuatu dalam transaksi muamalah itu hukumnya boleh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025