Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang digital sebagai arena ekspresi sekaligus memunculkan tantangan hukum baru, terutama dalam hal penyebaran konten seksual. Indonesia dan Singapura, sebagai dua negara dengan tradisi hukum yang berbeda, sama-sama menghadapi persoalan ini dengan strategi dan struktur hukum yang kontras. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum terhadap penyebaran konten seksual digital di kedua negara melalui pendekatan metodologi hukum perbandingan yang meliputi pendekatan historis, fungsional, struktural, analitis, dan law-in-context. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggunakan pendekatan normatif-kultural berbasis nilai sosial dan tafsir aparat, sedangkan Singapura mengandalkan sistem teknokratik yang rasional, administratif, dan preskriptif. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan variasi dalam norma hukum, tetapi juga dalam struktur kelembagaan dan orientasi ideologis terhadap moralitas digital. Penelitian ini diharapkan memberikan perspektif kritis terhadap pembentukan hukum pidana digital yang seimbang antara perlindungan kesusilaan dan kebebasan berekspresi.
Copyrights © 2025