Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WISATAWAN DI GILI TRAWANGAN MELALUI HUKUM ADAT Almau Dudy, Aryadi; Ashady , Suheflihusnaini; Nirmala, Atika Zahra; Rahmania, Nunung; Taufik, Zahratulain
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.144

Abstract

Dengan disahkannya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022 membawa perubahanan terkait perlindungan serta penanggulangan terhadap korban dan pelaku tindak pidana kekeraan seksual. Perubahan tidak hanya mempengaruhi penegakan dalam institusi Negara tetapi juga pada institusi masyarakat. penelitian ini adalah, pertama melakukakan kajian bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Gili Trawangan pasca berlakunya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan kedua, melakukan kajian bagaimana penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wisatawan di Gili Trawangan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dengan memberikan kontribusi: Pertama, secara konseptual penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan hukum pidana khususnya kejahatan terkait dengan kekerasan seksual serta ilmu hukum pada umumnya. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk mengambil kebijakan terkait perlindungan wisatawan dari tindak pindana kekerasan seksual di daerah wisata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, konseptual dan kasus. Hasil penelitian dalam hal perlidungan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di daerah gili trawangan paling tidak terdapat 2 jalur yaitu melalui jalur penal/hukum pidana berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan melalui jalur non penal/ mengunakan hukum masyarakat gili trawangan dengan sistem mediasi dengan pola musyawarah mufakat. Luaran penelitian ini adalah dalam bentuk jurnal be-ISSN dan luaran tambahan dalam bentuk bahan ajar materi kuliah hukum pidana di luar KUHP dan perlindungan perempuan dan anak.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas Almau Dudy, Aryadi; Ashady, Suheflihusaini
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.228

Abstract

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, aparat kepolisian sering kali dihadapkan pada situasi-situasi yang sulit. Situasi ini tidak jarang menciptakan lingkungan kerja pada kondisi-kondisi yang penuh tekanan dan kompleks, di mana aparat kepolisian harus membuat keputusan cepat dan sering kali dalam kondisi yang tidak ideal. Akibatnya, peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka meningkat secara signifikan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan peluru nyasar hal ini, berkaitan dengan kekuatan yang berlebihan, atau bahkan keputusan yang tidak tepat dalam situasi kritis. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaan pidana aparat kepolisian dalam penggunaan senjata api yang menyebabkan peluru nyasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam persitiwa hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari kepustakaan dan lapangan. Kepustakaan adalah bahan hukum yang diperoleh dengan membaca literatur dan serta sumber-sumber resmi dalam penelitian hukum, sedangkan lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara dengan informan.  
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia Mustafa Umami, Allan; Almau Dudy, Aryadi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.3649

Abstract

Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Kedudukan Dan Konstruksi Pidana Mati Dalam Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Almau Dudy, Aryadi; Ashady, Suheflihusnanini
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana merupakan penantian yang panjang yang menjadi cita-cita dan didambakan selama puluhan tahun. Sebagai sebuah karya bangsa, kitab undang- undang hukum Pidana tersebut diharapkan mampu membawa misi pembaharuan yang mencerminkan Indonesia. Salah satu bagian yang berbeda dari kitab undang-undang hukum pidana sebelumnya yaitu perihal tentang pidana mati. Hadirnya hukuman Mati sampai saat ini masih menjadi prokontra baik dalam kancah nasional maupun internasional dimana terdapat pihak yang abolisi dan retensi dalam di tetapkannya hukuman mati menjadi sanksi terhadap suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kedudukan tindak pidana mati dalam KUHP UU. No 1 tahun 2023 dan bagaimana konstruksi penerapannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yaitu mengkaji menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan pidana mati sebagai salatu indikator dalam memertegas aspek hak asasi manusia dan asas monodualistik dalam KUHP nasional.
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia Mustafa Umami, Allan; Almau Dudy, Aryadi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.3649

Abstract

Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Lombok Barat Almau Dudy, Aryadi; Ardiansyah, Ruli; Ashady, Suheflihusnaini; Nurfatlah, Titin; Salsabila, Dina
Jurnal Fundamental Justice Vol. 7 No. 1 (2026): Maret 2026
Publisher : Universitas Bumigora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30812/fundamental.v7i1.6179

Abstract

 Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak serius terhadap korban, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial, serta menunjukkan tren peningkatan yang signifikan di Indonesia, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Barat. Negara merespons persoalan tersebut melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menegaskan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sebagai lembaga layanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme penegakan hukum tindak pidana kekerasan seksual melalui UPTD PPA Lombok Barat serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui wawancara dengan pengelola UPTD PPA serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penegakan hukum melalui UPTD PPA Lombok Barat dilaksanakan melalui tahapan pengaduan, penjangkauan korban, perencanaan intervensi dan pendampingan, pelaksanaan intervensi, monitoring dan evaluasi, hingga penutupan kasus, dengan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi hambatan berupa belum tersedianya standard operating procedure (SOP) mikro khusus TPKS, keterbatasan sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta rendahnya kesadaran dan budaya hukum masyarakat. Temuan ini menegaskan perlunya penguatan kelembagaan, regulasi teknis, dan edukasi publik guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban