Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP WISATAWAN DI GILI TRAWANGAN MELALUI HUKUM ADAT Almau Dudy, Aryadi; Ashady , Suheflihusnaini; Nirmala, Atika Zahra; Rahmania, Nunung; Taufik, Zahratulain
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.144

Abstract

Dengan disahkannya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual nomor 12 tahun 2022 membawa perubahanan terkait perlindungan serta penanggulangan terhadap korban dan pelaku tindak pidana kekeraan seksual. Perubahan tidak hanya mempengaruhi penegakan dalam institusi Negara tetapi juga pada institusi masyarakat. penelitian ini adalah, pertama melakukakan kajian bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan korban tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Gili Trawangan pasca berlakunya undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan kedua, melakukan kajian bagaimana penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual terhadap wisatawan di Gili Trawangan. Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat dengan memberikan kontribusi: Pertama, secara konseptual penelitian ini diharapkan dapat mengembangkan hukum pidana khususnya kejahatan terkait dengan kekerasan seksual serta ilmu hukum pada umumnya. Kedua, secara praktis dapat menjadi rujukan bagi pemangku kebijakan untuk mengambil kebijakan terkait perlindungan wisatawan dari tindak pindana kekerasan seksual di daerah wisata. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, konseptual dan kasus. Hasil penelitian dalam hal perlidungan dan penanggulangan tindak pidana kekerasan seksual di daerah gili trawangan paling tidak terdapat 2 jalur yaitu melalui jalur penal/hukum pidana berdasarkan undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan melalui jalur non penal/ mengunakan hukum masyarakat gili trawangan dengan sistem mediasi dengan pola musyawarah mufakat. Luaran penelitian ini adalah dalam bentuk jurnal be-ISSN dan luaran tambahan dalam bentuk bahan ajar materi kuliah hukum pidana di luar KUHP dan perlindungan perempuan dan anak.
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Dalam Penggunaan Senjata Api Yang Mengakibatkan Peluru Nyasar Dalam Menjalankan Tugas Almau Dudy, Aryadi; Ashady, Suheflihusaini
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.228

Abstract

Dalam melaksanakan peran dan fungsinya, aparat kepolisian sering kali dihadapkan pada situasi-situasi yang sulit. Situasi ini tidak jarang menciptakan lingkungan kerja pada kondisi-kondisi yang penuh tekanan dan kompleks, di mana aparat kepolisian harus membuat keputusan cepat dan sering kali dalam kondisi yang tidak ideal. Akibatnya, peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan tugas mereka meningkat secara signifikan. Salah satu kesalahan yang sering terjadi tindakan aparat kepolisian yang mengakibatkan peluru nyasar hal ini, berkaitan dengan kekuatan yang berlebihan, atau bahkan keputusan yang tidak tepat dalam situasi kritis. Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaan pidana aparat kepolisian dalam penggunaan senjata api yang menyebabkan peluru nyasar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian yang objek kajiannya meliputi ketentuan peraturan perundang-undangan dan penerapannya dalam persitiwa hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari kepustakaan dan lapangan. Kepustakaan adalah bahan hukum yang diperoleh dengan membaca literatur dan serta sumber-sumber resmi dalam penelitian hukum, sedangkan lapangan diperoleh dengan melakukan wawancara dengan informan.  
Peningkatan Kesadaran Hukum Melalui Penyuluhan Aspek Pidana di Dunia Maya: Studi Pengabdian di Desa Sembalun, Lombok Timur Almau Dudy, Aryadi; Nirmala, Atika Zahra; Rahmania, Nunung; Ashady, Suheflihusnaini
Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 4 No 6 (2024): JPMI - Desember 2024
Publisher : CV Infinite Corporation

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52436/1.jpmi.3207

Abstract

Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sembalun terkait aspek pidana dalam dunia maya dan memberikan pengetahuan mengenai ruang lingkup dan penegakan hukum terhadap masyarakat mitra apabila menjadi korban tindak pidana dalam dunia maya. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum dan diskusi kelompok terarah (FGD). Hasil menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap kejahatan dunia maya, termasuk perlindungan hukum bagi korban dan tindakan preventif. Dampak kegiatan terlihat dari partisipasi aktif peserta dan kesadaran yang lebih tinggi terhadap ancaman cybercrime.
Penyebaran Konten Seksual di Ruang Digital: Kajian Perbandingan Pendekatan Hukum Indonesia dan Singapura Almau Dudy, Aryadi; Ashady, Suheflihusnaini
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.231

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah memperluas ruang digital sebagai arena ekspresi sekaligus memunculkan tantangan hukum baru, terutama dalam hal penyebaran konten seksual. Indonesia dan Singapura, sebagai dua negara dengan tradisi hukum yang berbeda, sama-sama menghadapi persoalan ini dengan strategi dan struktur hukum yang kontras. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan hukum terhadap penyebaran konten seksual digital di kedua negara melalui pendekatan metodologi hukum perbandingan yang meliputi pendekatan historis, fungsional, struktural, analitis, dan law-in-context. Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia cenderung menggunakan pendekatan normatif-kultural berbasis nilai sosial dan tafsir aparat, sedangkan Singapura mengandalkan sistem teknokratik yang rasional, administratif, dan preskriptif. Perbedaan ini tidak hanya mencerminkan variasi dalam norma hukum, tetapi juga dalam struktur kelembagaan dan orientasi ideologis terhadap moralitas digital. Penelitian ini diharapkan memberikan perspektif kritis terhadap pembentukan hukum pidana digital yang seimbang antara perlindungan kesusilaan dan kebebasan berekspresi.
Prinsip Plurium Litis Consortium: Bagaimana Parameternya Dalam Gugatan Wanprestasi: (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 117/Pdt.G/2024/PN Sel.) Ashady, Suheflihusnaini; Almau Dudy, Aryadi
Journal Kompilasi Hukum Vol. 10 No. 1 (2025): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v10i1.234

Abstract

Gugatan Plurium Litis Consortium atau gugatan kurang pihak mengakibatkan putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), padahal persidangan yang telah dilalui menguras biaya, waku dan tenaga. Ketiadaan parameter penerapan prinsip kurang pihak dalam bentuk undang-undang perdata mengakibatkan ketidakseragaman penerapan dalam praktik oleh Hakim. Prinsip ini berkembang dalam putusan-putusan hakim yang kemudian dijadikan sebagai yurisprudensi. Apabila putusan hakim adalah Niet Ontvankelijke verklaard maka tentu tidak sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Begitupula dengan prinsip litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Penelitian ini dilakukan secara normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasuistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gugatan yang dasarnya adalah perjanjian, maka yang dapat menjadi para pihak ketika terjadi sengketa hanyalah pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, yang tertera didalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada saat dibuatnya perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, hakim harus mempertimbangkan apakah prinsip pacta sun servanda dan itikad baik telah dilakukan oleh para pihak.
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia Mustafa Umami, Allan; Almau Dudy, Aryadi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.3649

Abstract

Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Kedudukan Dan Konstruksi Pidana Mati Dalam Undang Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Almau Dudy, Aryadi; Ashady, Suheflihusnanini
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lahirnya undang-undang no 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana merupakan penantian yang panjang yang menjadi cita-cita dan didambakan selama puluhan tahun. Sebagai sebuah karya bangsa, kitab undang- undang hukum Pidana tersebut diharapkan mampu membawa misi pembaharuan yang mencerminkan Indonesia. Salah satu bagian yang berbeda dari kitab undang-undang hukum pidana sebelumnya yaitu perihal tentang pidana mati. Hadirnya hukuman Mati sampai saat ini masih menjadi prokontra baik dalam kancah nasional maupun internasional dimana terdapat pihak yang abolisi dan retensi dalam di tetapkannya hukuman mati menjadi sanksi terhadap suatu tindak pidana. Penelitian ini bertujuan untuk membahas bagaimana kedudukan tindak pidana mati dalam KUHP UU. No 1 tahun 2023 dan bagaimana konstruksi penerapannya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yaitu mengkaji menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil analisis menunjukkan pidana mati sebagai salatu indikator dalam memertegas aspek hak asasi manusia dan asas monodualistik dalam KUHP nasional.
Realiasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia Mustafa Umami, Allan; Almau Dudy, Aryadi
Parhesia Vol. 1 No. 2 (2023): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v1i2.3649

Abstract

Perjanjian merupakan kebutuhan masyarakat dalam upaya meningkatkan kebutuhan di bidang ekonomi. Perjanjian termasuk salah satu hal yang sangat penting bagi masyarakat untuk melakukan interaksi ekonomi guna terpenuhinya kebutuhan masyarakat seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Pengertian perjanjian sendiri dalam sistem hukum Nasional di Indonesia disebutkan di Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHper) yaitu berbunyi bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya dengan satu orang atau lebih lainnya. Namun pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap tidak sempurna oleh para ahli karena tidak mencerminkan perjanjian dalam perkembangan masyarakat. Pengertian perjanjian dalam Pasal 1313 KUHper dianggap terlalu umum dan tidak memiliki kepastian hukum, sebabnya menurut Pasal 1313 KUHper memberikan pengertian terhadap perbuatan bisa saja setiap perbuatan selain perjanjian itu sendiri. Kemudian pengertian mengikatkan dirinya terhadap orang lain bisa saja tidak ada aspek konsesualisme, selanjutnya pengertian Pasal 1313 KUHper dianggap bersifat dualisme. Para ahli hukum sepakat untuk memunculkan teori hukum perjanjian klasik dan teori hukum perjanjian baru untuk menutup kekosongan hukum perjanjian dari ketidakjelasan pengertian hukum perjanjian dari Pasal 1313 KUHper. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian pustaka yakni mengambil bahan dari beberapa buku mengenai hukum perjanjian dan penyampaian kuliah hukum perikatan. Penelitian tidak berfokus kepada peraturan perundang-undangan namun tetap mempergunakan KUHper karena peraturan perundang-undangan tidak menjelaskan secara pasti mengenai pengertian perjanjian, namun sebaliknya doktri dari para sarjana hukum yang lebih digunakan untuk menjelaskan hasil penelitian. Berdasarkan Penelitian Realisasi Hukum Perjanjian Dalam Dinamika Hukum Di Indonesia terdapat dua kesimpulan yakni pengertian perjanjian yang diatur dalam Pasal 1313 KUHper sudah tidak relevan lagi digunakan sebagai pengertian perjanjian karena sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perjanjian. Teori yang tepat untuk mengisi keterlambatan hukum perjanjian di Indonesia adalah teori baru. Oleh karenanya teori baru menyatakan perjanjian adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan diri berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum. Saran saya untuk para akademisi hukum dan para pendidik hukum untuk dapat mengarahkan hukum perjanjian di Indonesia memberikan kepastian hukum bagi masyarakat mengingat perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang terus bergerak, jangan sampai seperti adagium yang menyatakan hukum tertatih-tatih mengikuti kehidupan manusia.
Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Di Polresta Mataram) Lusi Ilantika; Nanda Ivan Natsir; Almau Dudy, Aryadi
Juridische : Jurnal Penelitian Hukum Vol. 3 No. 1 (2025)
Publisher : PT Satya Pertama Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisis upaya preventif Kepolisian dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram, mengetahui dan menganalisis peran penegakan hukum Kepolisian dalam penanggulangan tindak pidana Narkotika yang dilakukan oleh anak di kota Mataram. Manfaat penelitian ini meliputi manfaat akademis, manfaat teoritis, serta manfaat praktis. Metode pendekatan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa peran Kepolisian Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika oleh anak sangat penting, Upaya preventif Kepolisian Resort Mataram dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di kalangan anak melibatkan edukasi di sekolah, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak. Penegakan hukum dilakukan melalui penyidikan, pencegahan, dan koordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan anak. Secara keseluruhan, upaya Kepolisian efektif dengan pendekatan keadilan restoratif yang fokus pada rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat.
Kritik Terhadap Aspek Prosedural dan Keadilan Penerapan Restitusi Dalam Putusan Hakim Nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel Ashady, Suheflihusnaini; Almau Dudy, Aryadi
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 6 No. 2 (2025): Jurnal Risalah Kenotariatan (in progress)
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i2.398

Abstract

Isu yang diangkat adalah penalaran hakim dalam penjatuhan pidana restitusi terhadap Para Terdakwa. Korban dalam perkara ini adalah seorang Asisten Rumah Tangga dan Pelakunya terdiri dari beberapa orang yaitu Majikan beserta Para Asisten Rumah Tangga yang lainnya. Hakim dalam amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun terhadap Terdakwa I dan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan terhadap Terdakwa II, padahal ancaman pidana pada Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT yang dikenakan kepada Para Terdakwa adalah paling lama 10 (sepuluh) tahun. Ringannya pidana penjara yang dijatuhkan tersebut, salah satu dasarnya adalah pemberian restitusi oleh Para Terdakwa kepada Korban. Hasil anotasi menunjukkan bahwa Penalaran hakim terkait restitusi dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga pada putusan nomor 254/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Sel tentu merupakan terobosan yang patut untuk diapresiasi. Meskipun demikian, seyogyanya hakim tetap mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Salinan Tata Cara Penyelesaian Permohonan Dan Pemberian Restitusi Dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana. Kemudian, penjatuhan lamanya pidana tentu tidak hanya memperhatikan soal restitusi yang diberikan oleh Para Terdakwa, namun memperhatikan pula apakah jumlah tersebut memberatkan Para Terdakwa atau tidak. Pidana hendaknya dapat menjerakan pelaku sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari.