Gugatan Plurium Litis Consortium atau gugatan kurang pihak mengakibatkan putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), padahal persidangan yang telah dilalui menguras biaya, waku dan tenaga. Ketiadaan parameter penerapan prinsip kurang pihak dalam bentuk undang-undang perdata mengakibatkan ketidakseragaman penerapan dalam praktik oleh Hakim. Prinsip ini berkembang dalam putusan-putusan hakim yang kemudian dijadikan sebagai yurisprudensi. Apabila putusan hakim adalah Niet Ontvankelijke verklaard maka tentu tidak sejalan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Begitupula dengan prinsip litis finiri oportet yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Penelitian ini dilakukan secara normative dengan pendekatan konseptual, perundang-undangan dan kasuistis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam gugatan yang dasarnya adalah perjanjian, maka yang dapat menjadi para pihak ketika terjadi sengketa hanyalah pihak-pihak yang memiliki hubungan hukum, yang tertera didalam perjanjian tersebut. Selain itu, pada saat dibuatnya perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, hakim harus mempertimbangkan apakah prinsip pacta sun servanda dan itikad baik telah dilakukan oleh para pihak.
Copyrights © 2025