Banyaknya kasus kematian yang menimpa observer di bawah naungan WCPFC, megindikasikan lemahnya mekanisme perlindungan HAM bagi observer khususnya bagi mereka yang ditugaskan di perairan internasional, padahal WCPFC memiliki tanggungjawab untuk memberikan perlindungan HAM bagi observer sesuai prinsip UDHR. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran WCPFC dalam melindungi HAM observer, serta membandingkannya dengan pendekatan perlindungan yang diterapkan oleh CCAMLR sebagai upaya untuk merumuskan rekomendasi penguatan sistem perlindungan HAM dalam kerangka hukum internasional, khususnya dalam bidang konservasi sumber daya perikanan. Metode dalam penelitian ini adalah normatif dengan bahan hukum yang diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun WCPFC memiliki regulasi perlindungan HAM observer yang lengkap, namun memiliki efektivitas yang lemah. Sebaliknya, meskipun CCALMR tidak memiliki aturan selengkap WCPRC namun memiliki lembaga pengawas yang memadai seperti AFMA. Hal ini menunjukan bahwa efektifitas tidak hanya soal kelengkapan aturan namun harus didukung juga oleh kelembagaan.
Copyrights © 2025