Fenomena kekerasan seksual tidak selalu hadir dalam bentuk fisik yang kasat mata, tetapi juga dapat terjadi melalui manipulasi psikologis yang sistematis, salah satunya adalah gaslighting. Penelitian ini mengulas bagaimana gaslighting digunakan oleh pelaku kekerasan seksual untuk mengendalikan korban melalui penyesatan realitas dan pelemahan daya kritis, khususnya dalam hubungan kekuasaan yang timpang serta menelaah relevansi konsep gaslighting dalam kerangka Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Metode penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dan psikologis, pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa gaslighting adalah bentuk paksaan psikologis yang tidak sah menurut hukum karena persetujuan korban diperoleh dari manipulasi psikologis. Walaupun dalam UU TPKS tidak menyebutkan secara eksplisit istilah gaslighting, namun terbuka ruang untuk menginterpretasi bahwa manipulasi psikologis termasuk dalam kategori jenis kekerasan seksual nonfisik. Penelitian ini menegaskan bahwa pendekatan interdisipliner dengan melibatkan psikolog forensik dalam pembuktian menjadi penting untuk memberikan perlindungan yang komperhensif terhadap korban kekerasan seksual yang berbasis kekuasaan dan penyesatan (gaslighting).
Copyrights © 2025