Negara kita adalah negara berkembang yang sedang melaksanakan pembangunan di segala bidang, dengan tujuan pokok untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan lahir dan batin bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal ini dapat tercapai apabila masyarakat mempunyai kesadaran bernegara dan berusaha untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Masyarakat dikatakan sejahtera apabila tingkat perekonomian menengah ke atas dan kondisi keamanan yang harmonis. Hal tersebut dapat tercapai dengan cara setiap masyarakat berperilaku serasi dengan kepentingan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat yang diwujudkan dengan bertingkah laku sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Tindak pidana dengan senjata tajam, salah satunya adalah kejahatan begal yang marak terjadi, menjadi ancaman serius terhadap upaya mewujudkan kondisi keamanan yang harmonis. Ada sebuah teori dari W.A. Bonger yang mempelajari apakah ada hubungan suku bangsa dengan kejahatan, ataukah kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, dan pengaruh kejiwaan yang mengakibatkan seseorang melakukan tindak pidana. Aksi begal motor di Kota Kendari semakin meresahkan masyarakat, mereka beraksi tak kenal waktu serta tempat. Intensitasnya juga semakin meningkat tajam. Namun, belum ada upaya preventif yang dilakukan kepolisian secara besar-besaran yang meyakinkan bahwa Kendari sudah bebas dari “penjajahan” para begal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kejahatan begal yang menggunakan senjata tajam di Kota Kendari. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum metode yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya pencurian dengan kekerasan khususnya di Kota Kendari adalah faktor ekonomi, pendidikan, lingkungan, lemahnya penegakan hukum dan juga tak lepas dari kelalaian para korban pencurian.
Copyrights © 2025