Penelitian ini membahas penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada PT Pegadaian (Persero) Syariah, khususnya dalam kaitannya dengan produk gadai syariah. GCG merupakan sistem tata kelola perusahaan yang berlandaskan pada lima prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran. Dalam konteks Pegadaian Syariah, prinsip-prinsip ini diterapkan sejalan dengan nilai-nilai syariah Islam, yang didasarkan pada Al-Qur'an, Hadis, serta fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penerapan GCG diatur melalui Peraturan Direksi Nomor 33 Tahun 2013 dan diperkuat oleh keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memastikan kesesuaian operasional dengan ketentuan syariah. Produk-produk Pegadaian Syariah seperti Rahn, Arrum Haji, Tabungan Emas, dan lainnya, menggunakan akad rahn dan ijarah yang sesuai prinsip Islam, tanpa mengandung unsur riba. Dengan penerapan GCG yang sistematis dan berbasis syariah, Pegadaian Syariah dapat meningkatkan efisiensi, kredibilitas, serta kepercayaan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan akuntabel.
Copyrights © 2024