Praktik jual beli makanan olahan berbahan dasar bekicot menimbulkan polemik hukum dalam fiqih muamalah kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hukum jual beli makanan olahan bekicot di Warung Krengsengan by Mbak Yuni Pare Kediri berdasarkan perspektif Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka, serta dianalisis dengan pendekatan induktif dan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Syafi’i memandang bekicot sebagai hewan khabaits yang tidak sah diperjualbelikan, kecuali apabila hilang persepsi jijiknya, sedangkan Mazhab Maliki memperbolehkannya dengan analogi kepada belalang yang halal dikonsumsi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum jual beli makanan olahan bekicot tergolong dalam wilayah ikhtilaf dan sangat bergantung pada mazhab serta persepsi masyarakat terhadap status kehalalan bekicot.
Copyrights © 2025